Sholat adalah ibadah yang harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan sesuai dengan syariat. Terdapat beberapa larangan dalam sholat yang dapat membatalkan atau mengurangi kesempurnaan sholat. Berikut adalah larangan-larangan tersebut beserta dalil dan sumbernya:
Berbicara dengan sengaja selama sholat, selain bacaan sholat, dapat membatalkan sholat.
Dalil: "Jika salah seorang dari kalian berbicara dalam sholatnya dengan sengaja, maka sholatnya batal." (HR. Ibnu Majah, No. 941)
إِذَا تَكَلَّمَ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ عَمْدًا فَقَدْ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ
Latin: Idza takallama ahadukum fi shalatihi ‘amdan faqad batalat shalatuhu
Arti: Jika salah seorang dari kalian berbicara dalam sholatnya dengan sengaja, maka sholatnya batal.
Sumber: Sunan Ibnu Majah, Kitab Iqamat As-Salat, No. 941; Lihat juga Fathul Bari, 2/287.
Makan atau minum selama sholat membatalkan sholat karena mengganggu kekhusyukan dan kesucian ibadah.
Dalil: "Sholat itu batal karena tiga hal: darah yang mengalir, muntah, dan makan." (HR. Tirmidzi, No. 78)
تَبْطُلُ الصَّلَاةُ مِنْ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: مِنْ دَمٍ يَسِيلُ، وَقَيْءٍ، وَأَكْلٍ
Latin: Tabtulus shalatu min thalathati asyya’a: min damin yasilu, wa qay’in, wa akl
Arti: Sholat batal karena tiga hal: darah yang mengalir, muntah, dan makan.
Sumber: Sunan Tirmidzi, Kitab As-Salat, No. 78; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/214.
Tertawa keras (qahqahah) selama sholat membatalkan sholat karena menghilangkan kekhusyukan.
Dalil: "Barang siapa yang tertawa keras dalam sholatnya, maka sholatnya batal." (HR. Abu Daud, No. 919)
مَنْ قَهْقَهَ فِي صَلَاتِهِ فَقَدْ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ
Latin: Man qahqaha fi shalatihi faqad batalat shalatuhu
Arti: Barang siapa yang tertawa keras dalam sholatnya, maka sholatnya batal.
Sumber: Sunan Abu Daud, Kitab As-Salat, No. 919; Nailul Authar, Asy-Syaukani, 2/305.
Melihat ke atas atau ke samping tanpa keperluan selama sholat dilarang karena mengurangi kekhusyukan.
Dalil: "Apa yang terjadi dengan orang-orang yang mengangkat pandangan mereka ke langit dalam sholat mereka? Hendaklah mereka menghentikan itu, atau pandangan mereka akan dirampas." (HR. Bukhari, No. 750)
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ؟ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
Latin: Ma balu aqwamin yarfa’una absarahum ilas sama’i fi shalatihim? Layantahunna ‘an dzalika aw latukhtafanna absaruhum
Arti: Apa yang terjadi dengan orang-orang yang mengangkat pandangan mereka ke langit dalam sholat mereka? Hendaklah mereka menghentikan itu, atau pandangan mereka akan dirampas.
Sumber: Shahih Bukhari, Kitab Adzan, No. 750; Fathul Bari, 2/294.
Bergerak secara berlebihan atau melakukan tindakan yang tidak diperlukan selama sholat dapat membatalkan sholat.
Dalil: "Sholat itu adalah ketenangan, maka janganlah kalian banyak bergerak di dalamnya." (HR. Muslim, No. 537)
الصَّلَاةُ تَمَامُ التَّعْظِيمِ فَلَا تُكْثِرُوا فِيهَا الْحَرَكَةَ
Latin: As-salatu tamamut ta’zhim fala tuktsiru fiha al-harakah
Arti: Sholat itu adalah puncak penghormatan, maka janganlah kalian banyak bergerak di dalamnya.
Sumber: Shahih Muslim, Kitab As-Salat, No. 537; Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4/208.
Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram dengan sengaja selama sholat dapat membatalkan sholat.
Dalil: "Jika seseorang menyentuh wanita yang bukan mahramnya dengan sengaja, maka wudhunya batal, dan sholatnya juga batal." (HR. Malik, No. 83)
مَنْ مَسَّ امْرَأَةً لَيْسَتْ لَهُ بِمَحْرَمٍ عَمْدًا بَطَلَ وُضُوءُهُ وَصَلَاتُهُ
Latin: Man massa imra’atan laisat lahu bimahramin ‘amdan batala wudhu’uhu wa shalatuhu
Arti: Barang siapa menyentuh wanita yang bukan mahramnya dengan sengaja, maka wudhunya batal, dan sholatnya juga batal.
Sumber: Muwatta Malik, Kitab At-Taharah, No. 83; Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1/112.
Sholat dalam keadaan pakaian, tubuh, atau tempat sholat yang najis dilarang karena membatalkan sholat.
Dalil: "Dan pakaianmu sucikan." (QS. Al-Muddatsir: 4)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Latin: Wa tsiyabaka fathahhir
Arti: Dan pakaianmu sucikan.
Sumber: Al-Qur’an, Surah Al-Muddatsir: 4; Tafsir Ibnu Katsir, 4/541.
Sholat harus menghadap kiblat (Ka’bah). Sholat dengan sengaja menghadap selain kiblat adalah batal.
Dalil: "Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (QS. Al-Baqarah: 144)
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Latin: Fawalli wajhaka syathral masjidil haram
Arti: Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.
Sumber: Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah: 144; Tafsir As-Sa’di, 1/78.